GenPI.co Jabar - Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) diminta untuk memberikan kejelasan soal gaji sopir Biskita Trans Pakuan.
Setelah sebelumnya para sopir Biskita Trans Pakuan melakukan aksi mogok kerja meminta kejelasan sistem penggajian.
Hal itu diminta Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah dalam rapat terbatas bersama Direktur PDJT, Lies Permana Lestari bersama jajarannya di ruang rapat kerja Komisi II, Jumat (4/3) sore.
“Karena ada pemogokan sopir, maka kami mengundang ibu untuk menjelaskannya,” ujarnya.
Edi mengatakan jika permintaan tersebut agar dapat menjamin kelancaran pelayanan transportasi tersebut.
Selain itu, Edi juga menekankan kepada PDJT untuk terbuka mengenai agenda kerja serta operasional yang dijalankan.
“Lalu mengenai bidang usaha lain yang katanya akan dilakukan PDTJ untuk menopang PAD Kota Bogor,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDTJ, Lies Permana Lestari mengatakan jika penggajian sopir Biskita Trans Pakuan telah mengikuti aturan upah minimum kota (UMK).
Selain itu, sopir juga mendapat tunjangan lain yang ditentukan dari tingkat kehadiran kerja.
Sedangkan tuntutan sopir yang mempertanyakan mekanisme pengupahan juga telah dijelaskan kepada mereka. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News