GenPI.co Jabar - 16 pencuri kendaraan dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Jaran Lodaya 2022 ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.
"Selama 10 hari operasi kami menangkap sebanyak 16 tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Minggu (6/3/2022).
Arif Budiman mengungkapkan, 16 tersangka yang ditangkap merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Baik itu yang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik maupun pihak penadah kendaraan.
Pelaku yang ditangkap, kata Arif Budiman, adalah MA, MN, AH, JN, TG, MA, JD, EI, GY, DI, IM, NI, SA, CA, DA, dan NM.
Para tersangka ini merupakan pelaku pencurian serta penadah hasil dari curian kendaraan.
Saat ditangkap para tersangka ini berada di wilayah hukum Polresta Cirebon yakni Kecamatan Sumber, Asjap, Waled, Arjawinangun, Susukan, dan Kecamatan Babakan.
"Mereka ini merupakan jaringan antarprovinsi, karena melakukan aksinya bukan hanya di Cirebon, namun di Semarang, Jakarta, Tangerang, dan lainnya," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, Arif Budiman mengungkapkan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah 20 unit sepeda motor, kunci T, telepon genggam, dan senjata tajam.
Para tersangka akan dikenakan pasal 363, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Arif juga memastikan, hasil pencurian kendaraan itu bakal dikembalikan kepada korban secara gratis.
Ia juga memastikan mengembalikan kendaraan kepada para korbannya gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
"Dan kami juga pastikan prosesnya tidak berbelit-belit, karena itu semua merupakan hak korban," katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News