GenPI.co Jabar - Sembilan pencuri kendaraan bermotor berhasil ditangkap Polres Majalengka selama Operasi Jaran Lodaya 2022.
“Selama Operasi Jaran Lodaya, kita berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (5/3).
Edwin mengungkapkan, sembilan tersangka yang ditangkap tersebut, terlibat dalam delapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sasaran dari Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar sejak 17-26 Februari yaitu para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Selama berlangsungnya kegiatan itu, kita berhasil mengungkap delapan kasus di antaranya tujuh kasus curanmor dan satu kasus pencurian traktor,” sebutnya.
Dari delapan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, sumberjaya, Kertajati, Majalengka, dan kecamatan lainnya.
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu 28 unit motor dan satu unit mobil jenis pick up.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Edwin mengatakan, jika ada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat datang ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News