GenPI.co Jabar - Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok disetujui Pemerintah Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan pihaknya menyetujui raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Telantar.
“Ini cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya, Minggu (6/3).
Dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok menghasilkan persetujuan raperda tersebut.
Idris juga menyebutkan beberapa poin pokok kesepakatan yang perlu mendapatkan perhatian di dalam raperda inisiatif DPRD Kota Depok.
Dalam pembahasan di Pansus VI disepakati inventarisasi kawasan terindikasi telantar, pelaporan tanah terindikasi telantar, penertiban kawasan telantar.
Kemudian pendayagunaan tanah telantar, pendayagunaan kawasan telantar, serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara.
Karena itu, Idris berharap para pemegang hak pengelolaan dan dasar hak atas tanah dapat menjaga serta memelihara tanahnya agar tidak melakukan penelantaran.
“Oleh karena itu, raperda ini dapat memberikan arahan, landasan, dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam menertibkan kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar,” ujarnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News