GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akhirnya kembali mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tujuh kecamatan.
Sebelumnya, PTM di tujuh kecamatan itu sempat dihentikan karena masuk ke zona merah penularan Covid-19.
"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3/2022).
Kebijakan itu, lanjut Juanda, diambil setelah Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022 diberlakukan.
Tujuh wilayah yang sempat menghentikan PTM karena naiknya kasus penularan Covid-19 adalah Kemang, Ciomas, Bojonggede, Cibinong, Citeurep, Gunung Putri, dan Gunung Sindur.
Namun untuk PTM kali ini, Juanda menyebut bahwa kapasitas maksimal yang diizinkan hadir di kelas adalah 50 persen.
Durasi belajar juga disebutkan Juanda maksimal empat jam pelajaran per hari secara bergantian.
Lalu ketika ditemukan kasus positif Covid-19, PTM akan dihentikan sementara di sekolah tersebut selama lima hari.
Dia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tetap memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolahnya masing-masing. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News