Orang Tua Pasti Senang, Pemkab Bogor Izinkan PTM di 7 Kecamatan

07 Maret 2022 15:30

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akhirnya kembali mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tujuh kecamatan.

Sebelumnya, PTM di tujuh kecamatan itu sempat dihentikan karena masuk ke zona merah penularan Covid-19.

"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3/2022).

BACA JUGA:  AMPI Jabar ingin Ridwan Kamil Maju Pilpres bersama Airlangga

Kebijakan itu, lanjut Juanda, diambil setelah Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022 diberlakukan.

Tujuh wilayah yang sempat menghentikan PTM karena naiknya kasus penularan Covid-19 adalah Kemang, Ciomas, Bojonggede, Cibinong, Citeurep, Gunung Putri, dan Gunung Sindur.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Bisnis Otomotif Jabar Hasilkan Rp1,5 Triliun

Namun untuk PTM kali ini, Juanda menyebut bahwa kapasitas maksimal yang diizinkan hadir di kelas adalah 50 persen.

Durasi belajar juga disebutkan Juanda maksimal empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

BACA JUGA:  Sandiaga Beri Bantuan Kepada Guru Ngaji Di Majalengka

Lalu ketika ditemukan kasus positif Covid-19, PTM akan dihentikan sementara di sekolah tersebut selama lima hari.

Dia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tetap memantau perkembangan kasus Covid-19 di sekolahnya masing-masing. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
PTM   Pemkab Bogor   Covid-19   Siswa   Cibinong  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR