Buruh Ingin UMK 2022 Naik, Bupati Cianjur Beri Dukungan Penuh

02 November 2021 00:00

GenPI.co Jabar - Buruh Cianjur ingin Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar 21 persen.

Keinginan tersebut didukung penuh oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, dengan catatan pengajuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sebagai pimpinan daerah mendukung usulan kenaikan UMK asal diikuti regulasi yang ada karena ini untuk kesejahteraan masyarakat Cianjur,” ujar Herman, Sabtu (30/10/2021).

BACA JUGA:  Pelajar SD Hanyut di Laut Sukabumi saat Berenang

Herman memaparkan, pihaknya akan segera menjembatani dan membahas terkait permintaan itu dengan dinas dan OPD.

Lalu, pihaknya juga akan menghitung berdasarkan aturan yang ada sehingga tidak salah sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Lima Kuliner Malam Bandung yang Murah dan Enak, Ini Daftarnya

“Regulasinya akan kita tempuh. Tim akan mengkaji bersama pengusaha, pemerintah kabupaten dan buruh. Lalu ditandatangani bersama sebelum diajukan ke gubernur,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, mengatakan pihaknya ingin UMK Cianjur tahun 2022 menjadi Rp3.267.000 dari yang asalnya Rp2.699.814.

BACA JUGA:  Cegah Lonjakan Wisatawan saat Nataru, Pemkab Bogor Susun Strategi

Pengajuan tersebut bukan semata-mata mengajukan saja, tapi berdasarkan pertimbangan dimana UMK Cianjur masih yang terendah selama beberapa tahun terakhir.

“Kami menuntut janji politik pada masa kampanye bupati dan wakil bupati yang berjanji akan menaikkan UMK Cianjur setelah terpilih,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei ke enam pasar tradisional.

Hasil survei menunjukkan jika rata-rata kebutuhan hidup buruh untuk satu bulan adalah Rp3.100.000. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR