GenPI.co Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon masih menunggu aturan mengenai peniadaan syarat tes negatif covid-19 bagi calon penumpang.
“Untuk aturan yang terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut,” ujar Manajer Humas PT KAI Cirebon, Suprapto di Cirebon, Selasa (8/3).
Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi para penumpang.
Seperti wajib memiliki surat negatif covid-19 berupa tes antigen maupun PCR yang berlaku 1x24 jam.
Karena pihaknya belum menerima surat edaran terbaru, sehingga KAI Cirebon masih menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97/2021.
“Salah satunya, mewajibkan bagi penumpang KA jarak jauh untuk melengkapi surat bebas COVID-19, berupa hasil negatif dari tes antigen maupun PCR yang berlaku 1x24 jam,” jelasnya.
Selain itu, PT KAI Cirebon juga sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut baik berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 maupun dari Kemenhub. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News