Ada Aturan Tanpa Antigen dan PCR, KAI Cirebon Bilang Begini

09 Maret 2022 00:00

GenPI.co Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon masih menunggu aturan mengenai peniadaan syarat tes negatif covid-19 bagi calon penumpang.

“Untuk aturan yang terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut,” ujar Manajer Humas PT KAI Cirebon, Suprapto di Cirebon, Selasa (8/3).

Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi para penumpang.

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari PT KAI, Warga Garut Pasti Senang Banget

Seperti wajib memiliki surat negatif covid-19 berupa tes antigen maupun PCR yang berlaku 1x24 jam.

Karena pihaknya belum menerima surat edaran terbaru, sehingga KAI Cirebon masih menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97/2021.

BACA JUGA:  Info Penting dari PT KAI untuk Pencari Kerja di Garut, Simak Nih

“Salah satunya, mewajibkan bagi penumpang KA jarak jauh untuk melengkapi surat bebas COVID-19, berupa hasil negatif dari tes antigen maupun PCR yang berlaku 1x24 jam,” jelasnya.

Selain itu, PT KAI Cirebon juga sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut baik berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 maupun dari Kemenhub. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR