Terlibat Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg, Dakwaan Priyanto Duh

09 Maret 2022 03:00

GenPI.co Jabar - Sidang perdana kasus pembunuhan dua remaja sipil di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).

Dalam sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.

Wirdel mengatakan, pihaknya bakal membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP untuk kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu.

BACA JUGA:  Cari Pelaku Pembunuhan di Subang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat

“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” katanya.

Selain itu, Oditur Militer juga mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Beri Angin Segar

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto mengikuti sidang seorang diri.

Sedangkan Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu A. Soleh mengikuti persidangan di dua pengadilan berbeda karena berkas perkaranya berbeda.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya ditemukan di Cisaranten ditangkap

Alasan Priyanto menjalankan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II karena statusnya sebagai perwira menengah TNI.

Wirdel juga mengungkapkan, sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan memeriksa 19 saksi secara bertahap.

“Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan,” tuturnya.

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli di persidangan yaitu dokter yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR