GenPI.co Jabar - Seorang perempuan berinisial IR (29) yang diduga menipu masyarakat dengan modus menjual minyak goreng ditangkap Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan kronologi penangkapan IR.
Penangkapan tersebut berawal dari dua laporan masyarakat yang merasa ditipu pelaku ke Polsek Cileunyi.
“Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Selasa (8/3).
Kusworo menyebutkan, dua pelapor tersebut mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku.
Kedua pelapor mengaku tergiur dengan harga minyak goreng yang ditawarkan pelaku.
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku dapat menjual minyak goreng seharga Rp28.000 per dua liter.
“Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka,” tuturnya.
Hingga saat ini, sebanyak 18 pelapor yang mengaku menjadi korban penipuan minyak goreng tersebut.
Dari aksinya terhadap 18 orang tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,1 miliar dari hasil pemesanan minyak goreng.
“Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah,” ungkapnya.
Kusworo menyatakan, tidak kemungkinan korban dari kasus tersebut bisa lebih dari 18 orang karena penyidikan masih berlangsung.
Karena perbuatannya, pelaku diancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta terancam hukuman empat tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News