GenPI.co Jabar - Sebanyak 10 pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menyebutkan para pelaku yang ditangkap bernama Ryansyah, Fredy, Riki, Hendra, Dandi, Randi, Abdul Manan, Kurnia, dan Kusnadi.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor, sehingga petugas langsung disebar untuk menangkap pelaku,” ujarnya di Cianjur, Selasa (8/3).
Mereka ditangkap dalam operasi kejahatan kendaraan bersama penadah bernama Randi Putra.
“Para pelaku ditangkap di rumah dan di tempat persembunyiannya masing-masing. Kami juga mengamankan belasan kunci leter T,” katanya.
Selama ini, para pelaku menargetkan kendaraan yang terparkir di tempat umum, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan perumahan.
Ketika melancarkan aksinya para pelaku berbagi tugas untuk memetik, memantau situasi, dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan detik.
Mayoritas kendaraan hasil curian tersebut dijual di Cianjur selatan dan luar daerah dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga belasan juta rupiah untuk mobil.
“Barang bukti yang berhasil diamankan belasan sepeda motor dan 1 unit mobil,” sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News