GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Depok, akan memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan mobilitas untuk menekan lanju penularan Covid-19.
"Kami tetap melarang warga berkerumun dan meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Mohammad Idris di Depok, Rabu (9/3/2022).
Kota Depok akan menjalankan PPKM Level 2 selama sepekan mulai 8 sampai 14 Maret 2022.
Oleh karena itu, Pemkot mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Dalam menjalankan optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 2, Pemkot Depok menyiapkan beberapa program seperti Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.
Selain itu dalam keptusan tersebut juga tertulis pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup.
Baik itu interaksi dan keramaian maupun yang berkaitan dengan penggunaan masker dan mencuci tangan.
Bagi masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas, setiap poin putusan wajib dipatuhi.
Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News