GenPI.co Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat siap membantu masyarakat jika ada yang dirugikan oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Afiliator platform Quotex Doni Salmanan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menuturkan kasus Doni saat ini sedang tangani oleh pihak Bareskrim Polri.
“Bisa (melapor ke Polda Jabar) nanti kami akomodir aja," ucap Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Rabu (9/3/2020).
Jika nanti ada laporan dari masyarakat, Ibrahim mengatakan, akan ditampung terlebih dahulu yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri untuk melengkapi penyelidikan kasus Doni Salmanan.
"Nanti paling ditampung untuk dikirim ke Mabes (Polri). Jika ada yang melapor akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Walaupun siap membantu masyarakat, Ibrahim menyebut belum akan membuka posko aduan bagi korban Doni Salmanan.
“Enggak ada, kalau pun ada ya harusnya di Mabes (Polri),” tutur Ibrahim.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disangkakan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News