GenPI.co Jabar - Mantan kepala dinas dan kepala seksi (kasie) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
“Hari ini Kejari Cirebon menahan dua tersangka, yaitu MHN mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan DDN mantan Kasie Cadangan Pangan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin di Cirebon, Kamis (10/3).
Hutamrin menyatakan jika kedua tersangka tersebut terbukti melakukan korupsi cadangan pangan berupa stok gabah.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka mengeluarkan stok gabah tanpa prosedur yang benar.
Sehingga saat dilakukan perhitungan oleh auditor independen, mereka membuat negara dirugikan hingga Rp539 juta.
“Modusnya barang tersebut keluar tanpa mekanisme yang ada, dan barang tersebut telah ditukar dengan barang bukti yang sudah kita sita dengan kualitas yang berbeda,” jelasnya.
Pihaknya sudah menangani kasus korupsi tersebut sejak Februari 2021 dan pada Maret 2022, Kejari Kabupaten Cirebon sudah mendapatkan bukti yang kuat.
“Sehingga pada hari ini juga kita langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini,” ujarnya.
Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News