GenPI.co Jabar - 13 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan sediaan farmasi tanpa izin serta beberapa barang bukti berhasil ditangkap Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, selama hampir tiga bulan terakhir mulai Januari hingga awal Maret 2022.
"Ada 13 tersangka pengedar yang kami tangkap, baik narkotika jenis sabu-sabu maupun sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (10/3/2022).
Fahri mengungkapkan, dari 13 tersangka itu, enam di antaranya terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sementara sisanya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Adapun enam tersangka pengedar sabu-sabu yakni MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF.
Keenam tersangka itu mengedarkan narkoba di tiga kota/kabupaten yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tangerang.
Polisi, lanjut Fahri, berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket dengan berat mencapai 25,9 gram.
"Para tersangka ini menggunakan sistem tempel, di mana setelah disepakati, maka mereka meletakkan sabu-sabu di tempat tersebut," tuturnya.
Sementara tujuh tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin adalah NJ, ES, TI, MP, MN, DG, dam GG.
Para tersangka ini mengedarkan barang haram tersebut ke beberapa kecamatan di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Biasanya, transaksi dilakukan secara bertemu langsung antara penjual dan pembeli narkoba.
"Untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kita sita 1.832 butir Tramadol, 4.180 butir Trihex, dan 6.463 butir pil Dextro," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp10 juta, dua buah kartu ATM, timbangan, dan beberapa lainnya.
Fahri mengungkapkan, para tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin akan dijerat
pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News