Ini Motif Pelaku Penganiyaan Kiai di Indramayu

11 Maret 2022 09:30

GenPI.co Jabar - Pelaku penganiyaan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu diduga karena memiliki perbedaan paham dengan korban.

Hal ini diungkap oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, yang menyebut pelaku berinisial SR (33) itu tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.

Ibrahmin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.

BACA JUGA:  13 Pengedar Narkoba di Cirebon ditangkap 3 Bulan Terakhir, Top

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiayan Kiai Farid) tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).

Kejadian penganiyaan ini menimpa KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.

BACA JUGA:  Petani di Banjar Senang Panen Meningkat, Ternyata ini Sebabnya

Pelaku menganiya para korban dengan cara dibacok.

Kiai Farid, kata Ibrahim kerap menggelar kegitan zikir di lingkungan pesantrennya dan banyak jamaah yang ikut hadir.

BACA JUGA:  2 dari 12 Pencuri Kendaraan Bermotor di Cirebon ditembak Polisi

Menurut Ibrahim, apa yang dilakukan Kiai Farid cukup menganggu dan menganggap sebagai pesugihan.

"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.

Usai kejadian, Kiai Farid dan korban lainnya langsung mendapat perawatan di rumah sakit sampai saat ini karena mengalami luka.

Sementara pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti berupa arit yang digunakan SR untuk membacok tiga korban serta sejumlah pakaian dengan bercak darah berhasil diamankan polisi. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR