Asik, Bupati Cianjur Izinkan PTM 50 Persen, Siswa Senang?

13 Maret 2022 14:30

GenPI.co Jabar - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. akan mulai digelar pada 14 Maret 2020.

Pada PTM kali ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur, akan membatasi kapasitas masing-masing sekolah maksimal 50 persen.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan PTM ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor:443.1/2076/SATGAS COVID-19/2022 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PTM terbatas dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama masa PPKM.

BACA JUGA:  Hore, PUPR Cianjur Siap Bangun Lagi Jembatan Roboh

"PTM terbatas setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik maksimal 50 Persen dari kapasitas kelas atau ruangan serta lama belajar hanya enam jam, saat diberlakukan pihak sekolah wajib menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan prokes ketat," kata Herman di Cianjur, Sabtu (13/3/2022).

Herman juga meminta kepada para siswa, guru, dan juga staf sekolah untuk memperhatikan betul penerapan protokol kesehatan selama PTM berlangsung.

BACA JUGA:  Link Live Streaming Persib vs Madura United, Klik Sekali

Dia juga meminta agar seluruh orang yang ada di sekolah sudah mendapatkan vaksinasi laengkap hingga dosis kedua.

"Kami berharap pandemi segera usai dan siswa dapat menjalani proses belajar mengajar secara normal," katanya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira untuk Warga Cianjur Soal Covid-19, Apa ya?

Digelarnya PTM ini, lanjut dia, bakal memudahkan tenaga kesehatan untuk memberikan vaksin.

Sebab dia berharap target vaksinasi di Cianjur bisa terpenuhi yakni 100 persen.

"Kita akan genjot kembali vaksinasi lengkap untuk siswa di seluruh wilayah Cianjur," katanya.

Herman menambahkan, bagi para ASN, sistem kerja yang diterapkan adalah harus mengisi data kesehatan lalu dilaporkan ke kepala dinas masing-masing atau dinas terkait.

Selain itu, sistem kerja para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur adalah 100 persen

"Setiap harinya masing-masing pegawai wajib mengisi form kesehatan di aplikasi Cek Kesehatan (Cekas) ASN Cianjur, sebelum masuk kantor," katanya.

Dalam SE Bupati Cianjur juga disebutkan bahwa Taman Alun-Alun untuk sementara akan ditutup serta kegiatan Car Free Day tidak diizinkan.

Termasuk juga kegiatan-kegiatan masyarakat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan.

"Untuk perjalanan dinas luar kota belum diizinkan karena tingkat penularan masih tinggi terutama ke wilayah yang masih tinggi angka penularan nya," kata Herman. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR