GenPI.co Jabar - Pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat.
Sebelum melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku memberikan minuman keras kepada korban hingga tak sadarkan diri.
"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, Minggu (13/3/2022).
Pelaku yang memiliki nama Toadai (25), lanjut Anton, saat ini sudah diamankan oleh pihaknya di Mapolresta Cirebon untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Anton mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ketika itu, pelaku menjemput korban untuk diajak nongkrong.
"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya pula.
Di rumah tersebut, korban yang sudah setengah sadar karena pengaruh minuman keras dibawa ke kamar untuk beristirahat.
Namun, pelaku tiba-tiba ikut masuk ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban.
Ajakan pelaku itu sempat ditolak oleh korban, namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi pemerkosaan pada pukul 23.30 WIB.
"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Usai melakukan tindakan bejatnya itu, Toadai sempat kabur ke Jakarta untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
Namun petugas, kata Anton, berhasil menangkap pelaku di Jakarta pada Sabtu (12/3) dan kini siap untuk diadili akibat perbuatannya
"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," katanya pula. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News