GenPI.co Jabar - Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak ke tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur.
Hasilnya tambak tersebut terancam tidak dapat beroperasi karena tidak memiliki perizinan resmi ditambah berdiri di atas lahan sawah yang dialihfungsikan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Jevernando di Cianjur, Minggu (13/3).
Dalam sidak yang dilakukan beberapa hari lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
Salah satunya, langsung beroperasinya tambak udang tersebut padahal baru selesai dibangun.
Selain itu, pihaknya menemukan adanya alih fungsi lahan dalam pembangunan tambak udang tersebut.
Karena, sebelumnya lahan tersebut merupakan area persawahan produktif milik warga tanpa menempuh proses perizinan.
“Lokasi tambak merupakan sempadan pantai yang selama ini dijadikan lahan persawahan oleh warga setempat,” tuturnya.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan dinas terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur terkait penemuan tersebut.
“Hasil akhir diputuskan tambak udang dilarang beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi kelengkapan perizinan,” katanya.
Jever mengungkapkan, semua instansi mengaku sama sekali tidak pernah menerbitkan izin pembangunan tambak udang di Desa Jayapura.
“Izin akan dikeluarkan kalau sempadan pantai yang terpakai harus dikembalikan ke semula berbentuk sawah,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News