Dana Covid-19 Indramayu Dikorupsi, Jumlah Kerugiannya Wow

16 Maret 2022 08:00

GenPI.co Jabar - Polres Indramayu berhasil menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan covid-19 tahun anggara 2020.

“Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa (15/3).

Keempat tersangka yang membuat negara merugi hingga Rp4,6 miliar tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Pembacokan Terhadap Kiai di Indramayu

Dua ASN tersebut, yaitu DD, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dan CY, Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

“Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kiai dibacok, 2000 Banser Siap Jaga Kiai di Indramayu

Polres Indramayu berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan cek tunai, rekening koran, dan uang tunai.

BPBD Kabupaten Indramayu pernah mendapatkan dana operasional penanggulangan pandemi covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

BACA JUGA:  PWNU Jabar Meminta Polisi Usut Tuntas Kiai dibacok di Indramayu

Anggaran kali ini digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan seperti master kain scuba sebanyak 1,9 juta dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar.

Dengan meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. KGI) untuk pengadaan masker tersebut dengan harga satuan yang tidak wajar.

“Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR