GenPI.co Jabar - Bupati Bogor, Ade Yasin mencatat tingkat ketaatan pajak di Kabupaten Bogor cukup bagus.
Data dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat III, sebanyak 85 persen masyarakat Kabupaten Bogor sudah taat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurut Ade, pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, dan program vaksinasi.
“Ayo tunaikan pajak! Pajak kuat, Indonesia maju,” ujarnya di Cibinong, Rabu (16/3).
Masyarakat Kabupaten Bogor diajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
“Kalau diartikan, sama dengan tax amnesty. Hanya ini lebih kecil, hanya 8 persen tarifnya untuk dalam negeri, tapi bagi yang luar negeri ada 11 persen,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Tri Wibowo mengatakan, digelarnya PPS berdasarkan Peraturan Menkeu No. 196 Tahun 2021.
Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berlandaskan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan untuk kemanfaatan.
“Jadi disini wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela yaitu berdasarkan kesadaran sendiri untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News