Kadis dan Kasie Pemkab Cirebon ditahan karena Korupsi

17 Maret 2022 07:30

GenPI.co Jabar - Mantan kepala dinas dan kepala seksi (kasie) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Keduanya terlibat korupsi cadangan pangan yang membuat negara menjadi rugi sebesar Rp539 juta.

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Cirebon telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu MHN mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan DDN mantan Kasie Cadangan Pangan," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:  Air Garam Ternyata Punya Manfaat Luar Biasa untuk Gigi dan Mulut

Dia menambahkan, kedua orang tersebut telah terbukti melakukan korupsi cadangan pangan berupa stok gabah.

Menurut keterangan dari Hutamrin, mereka mengeluarkan stok gabah tanpa menggunakan prosedur yang benar.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Ingin Menuju Endemi, Pakar Sebut Tunggu Dulu

Oleh karena itu, setelah dilakukan audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp539 juta.

"Modusnya barang tersebut (stok gabah) keluar tanpa mekanisme yang ada, dan barang tersebut telah ditukar dengan barang bukti yang sudah kita sita dengan kualitas yang berbeda. Akibatnya kerugian berdasarkan perhitungan auditor independen ada pada Rp539 juta," tuturnya.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Tabrakan Mendapat Bantuan Hukum dari HDCI Bandung

Penanganan kasus korupsi ini, lanjut dia, sudah dilakukan sejak Februari 2021 dan satu bulan kemudian berhasil mendapatkan bukti kuat.

Setelah mendapatkan bukti kuat untuk menjerat keduanya, pihaknya langsung menahan keduanya dan menjalani tahap berikutnya.

"Alhamdulillah pada bulan Maret tahun 2022 ini kami telah mendapatkan total kerugian negara. Sehingga pada hari ini juga kita langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR