GenPI.co Jabar - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di Kabupaten Sukabumi, untuk mengaktifkan lagi peraturan tamu wajib lapor.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jaringan teroris yang masih gencar menyebarkan paham radikal.
Kabag Bin Opsnal Binmas Polda Jabar, Sunarya, mengatakan ada berbagai cara jaringan teroris untuk menyebarkan paham sesatnya kepada masyarakat.
Salah satunya adalah menyusup ke pemukiman warga dengan berpura-pura menjadi tamu.
“Pengurus RT dan RW harus mengaktifkan kembali peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam dan mendata para pendatang yang masuk ke daerahnya masing-masing," ujar Sunarya, pada Jumat (19/11/21).
Sunarya memaparkan, masyarakat harus peduli pada setiap pendatang baru baik yang menginap maupun yang tinggal di penginapan atau hotel.
Tamu hotel wajib menunjukkan KTP asli. Jika tidak bersedia, maka pengelola atau penerima tamu harus tidak mengizinkannya menginap.
Ketegasan yang sama juga diharapkan dari pemilik kontrakan maupun indekos agar tidak sembarangan menerima penghuni baru.
"Antisipasi lainnya, kami telah memasang spanduk, baliho, poster dan lainnya yang berisikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan mewaspadai daerahnya masing-masing,” katanya.
Pihak Polda Jabar juga terus menjalin komunikasi dan koordinasi ke seluruh polres dan polsek di provinsi agar situasi tetap kondusif.
Sunarya menghimbau orang tua yang mempunyai anak remaja agar selalu memantau aktivitasnya di luar rumah.
Hal ini dikarenakan banyak jaringan teroris yang mengincar warga dengan usia yang masih muda sehingga bisa lebih mudah untuk di doktrin ajaran menyimpang atau radikal yang mereka miliki. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News