3 Saksi Penggerebekan Gudang Minyak Goreng diperiksa Polisi

17 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jabar - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP, Yogen Heroes Baruno mengatakan saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penggerebekan gudang repacking minyak goreng di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

"Sampai saat ini kami sudah memeriksa tiga orang, yaitu, pemilik, manajer operasional dan sopir," kata Yogen, Rabu (13/3/2022).

Yogen menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus repacking minyak goreng tersebut.

BACA JUGA:  Polda Jabar Beber Fakta Sabu 1 Ton di Pangandaran, Ternyata

“Karena masih banyak yang harus kami gali lebih dalam lagi. Terkhusus soal kemungkinan pelanggaran yang dilakukan gudang tersebut, apalagi di tengah kondisi kelangkaan minyak goreng seperti saat ini,” jelasnya.

Dia menuturkan, terkait dugaan praktik oplosan minyak goreng, pihak kepolisian masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium.

BACA JUGA:  Kampung Tematik Rancamaya diluncurkan, Siap-Siap Panen Durian

"Kami belum tahu kandungannya seperti apa. Antara minyak yang dibeli awal dengan yang dikemas ulang apakah ada perbedaan atau tidak, kami masih menunggu hasilnya," terangnya.

Selain itu, Yogen menyebut akan memanggil penyuplai untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Kemasan Langka, Bima Arya: Jangan Panik

“Kami akan melakukan pemanggilan terutama kepada penyuplai. Kemungkinan akan kami panggil besok,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang minyak goreng di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat disegel polisi.

Kapolsek Bojongsari Depok, Kompol M Syahroni, mengatakan pihaknya berhasil menyita 2.300 liter minyak goreng kemasan ulang atau repacking.

"Modus pelaku yakni penyelewengan pengemasan ulang atau repacking. Jadi, mereka mengemas minyak goreng dengan merek Wasilah 212, kemudian dijual ke sejumlah toko," ucapnya, Rabu (16/3/2022).

Syahroni membeberkan, pihaknya mengamankan 2.300 liter minyak goreng kemasan ulang itu pada Selasa (15/3).

Berdasarkan hasil pengembangan, Syahroni mengungkapkan label halal dalam produk tersebut sudah tidak berlaku.

"Sertifikat halalnya juga sudah mati dan tidak diperpanjang lagi," bebernya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh pihak kepolisian. (mcr19/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR