GenPI.co Jabar - Kapolsek Bojongsari, Kompol M. Syahroni mengungkapkan fakta mengejutkan perihal penyitaan 2.300 liter minyak goreng repacking di sebuah gudang di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Selasa (15/3).
Dia mengungkapkan, pemilik gudang minyak goreng yang disegel tersebut merupakan salah satu keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RA.
"Pemilik gudang itu merupakan keluarga salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial RA asal Depok," katanya, Rabu (16/3/2022).
Syahroni memastikan, pihaknya bakal tetap bekerja profesional meskipun pemilik gudang merupakan keluarga salah satu anggota DPRD Jabar.
Dia juga tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini dan berjanji mengusut sampai tuntas.
“Saya tidak akan tebang pilih, siapa pun yang melanggar hukum apalagi menyangkut kepentingan masyarakat tetap harus ditindak tegas,” jelasnya.
Hasil penelusuran sementara, Syahroni mengungkapkan bahwa pelaku mengemas ulang minyak goreng yang berasal dari merek lain.
Kemudian hasil mengemas ulangnya tersebut, dijual kembali ke pasaran.
"Jadi, 2.300 liter minyak merek Sovia ini mereka kemas ulang dengan merek berbeda, seperti merek Wasilah 212, Kita 212, dan Kita. Kemudian minyak itu dijual kembali ke sejumlah toko," bebernya.
Label halal yang terpampang di kemasan minyak goreng itu juga, lanjut dia, sudah tidak berlaku.
"Sertifikat halalnya juga sudah mati dan tidak diperpanjang lagi sejak 2020 lalu. Izin gudang ini juga untuk UMKM bukan untuk gudang minyak goreng," ungkapnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News