GenPI.co Jabar - Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi disiapkan sebagai percontohan rumah keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Karawang, Rabu (16/3).
“Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara, tapi sedang kita siapkan di Desa Sukamahi. Sebelum bulan Ramadhan bisa kami launching,” ujarnya.
Ricky mengatakan, pembentukan rumah keadilan restorasi sesuai instruksi dari Jaksa Agung, Sanitair Burhanuddin yang meminta seluruh wilayah di Indonesia melakukan hal serupa.
Menurutnya, rumah keadilan restorasi merupakan wadah untuk menyelesaikan berbagai perkara yang dinilai memenuhi kriteria RJ.
“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ,” tuturnya.
Kriteria tersebut seperti tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis.
Kemudian, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung yang disertai jangka waktu penyelesaian perkara.
“Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” katanya.
Untuk memperkuat kebijakan program tersebut, nantinya pihaknya akan memasukkan Surat Edaran Jaksa Agung ke dalam keputusan kepala desa.
Sedangkan pada tahapan proses kebijakan tersebut juga akan melibatkan tokoh masyarakat.
“Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News