Prestasi Polres Sukabumi Kota Top, Bongkar Puluhan Kasus Narkoba

18 Maret 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.

“Beberapa diantaranya merupakan pengedar, kurir dan pengguna sabu-sabu,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto di Sukabumi, Rabu (16/3).

Dari 23 kasus tersebut terdapat 25 tersangka yang berhasil ditangkap.

BACA JUGA:  PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota Berlakukan Ganjil Genap

Namun, pengungkapan kasus terbesar kasus narkoba terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, Polres Sukabumi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat tiga kilogram atau senilai Rp4,5 miliar.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Kota Dapat Narkoba di Kandang Ayam, Jumlahnya Wow

Selain itu, pihaknya juga menangkap tiga pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi yang juga residivis dalam waktu yang sama.

Bahkan, belum lama ini tersangka baru menyelesaikan hukuman penjara.

BACA JUGA:  Polres Sukabumi Kota Diganjar Penghargaan, Pencapaiannya Tokcer

“Biasanya tersangka penyalahgunaan narkoba mempunyai jaringan masing-masing dan tertutup, maka dari itu setiap pengungkapan kasus kami selalu mengembangkannya,” tuturnya.

Para tersangka disangkakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197.

Kemudian Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Lalu, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR