GenPI.co Jabar - Sebanyak 38 wajib pajak (WP) teladan mendapat penghargaan sebagai WP yang taat asas dan waktu dalam membayar pajak daerah.
Para WP tersebut terdiri dari 26 badan dan pribadi, tiga kelurahan, tiga RT, tiga RW, serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penghargaan tersebut juga diberikan kepada restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, kelurahan, dan kecamatan yang taat membayar pajak.
“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri di Depok, Kamis (17/3).
Supian menyatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam membayar pajak daerah.
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membayar pajak.
Menurutnya, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan kepada penyelenggara dan dari sisi pemungut pajak.
Selain itu, setiap pajak yang dipungut digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.
“Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News