Pemkot Depok Beri Penghargaan Para Wajib Pajak, Tujuannya Begini

18 Maret 2022 03:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak 38 wajib pajak (WP) teladan mendapat penghargaan sebagai WP yang taat asas dan waktu dalam membayar pajak daerah.

Para WP tersebut terdiri dari 26 badan dan pribadi, tiga kelurahan, tiga RT, tiga RW, serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Penghargaan tersebut juga diberikan kepada restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, kelurahan, dan kecamatan yang taat membayar pajak.

BACA JUGA:  Ramadan Tiba, Stok Pangan di Depok Aman

“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri di Depok, Kamis (17/3).

Supian menyatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam membayar pajak daerah.

BACA JUGA:  Wawako Depok Beber Cara Cetak SDM Unggul, Rupanya

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membayar pajak.

Menurutnya, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan kepada penyelenggara dan dari sisi pemungut pajak.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Ingin Menuju Endemi, Pakar Sebut Tunggu Dulu

Selain itu, setiap pajak yang dipungut digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

“Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR