GenPI.co Jabar - PT Indonesia Waste Management, perusahaan pengelola limbah di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.
Dodo mengatakan, penindakan terhadap perusahaan tak berizin tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh,” ujarnya di Cikarang, Kamis (17/3).
Ia menyatakan jika pemilik usaha sudah diberi peringatan berulang kali namun mereka tetap tidak mengurus perizinannya.
“Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak,” katanya.
Penindakan tersebut merupakan upaya pihaknya dalam menggencarkan penertiban pelanggaran peraturan daerah.
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menindak tegas perusahaan lain yang diketahui tidak memiliki izin.
“Jadi upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban,” tuturnya.
Selain melakukan tindakan tegas, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap beberapa reklame yang tidak membayar pajak.
“Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung,” ungkapnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News