Satpol PP Kabupaten Bekasi Tegas, Perusahaan Tak Berizin Disegel

18 Maret 2022 08:00

GenPI.co Jabar - PT Indonesia Waste Management, perusahaan pengelola limbah di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.

Dodo mengatakan, penindakan terhadap perusahaan tak berizin tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.

BACA JUGA:  DPRD Bekasi Beri Ribuan Usulan ke Pemkab, Ternyata Isinya Begini

“Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh,” ujarnya di Cikarang, Kamis (17/3).

Ia menyatakan jika pemilik usaha sudah diberi peringatan berulang kali namun mereka tetap tidak mengurus perizinannya.

BACA JUGA:  Sampah di Burangkeng Bekasi Makin Menggunung, Warga Minta Solusi

“Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak,” katanya.

Penindakan tersebut merupakan upaya pihaknya dalam menggencarkan penertiban pelanggaran peraturan daerah.

BACA JUGA:  PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer

Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menindak tegas perusahaan lain yang diketahui tidak memiliki izin.

“Jadi upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban,” tuturnya.

Selain melakukan tindakan tegas, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap beberapa reklame yang tidak membayar pajak.

“Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung,” ungkapnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR