GenPI.co Jabar - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengirimkan wanita pembakar bendera merah putih ke rumah sakit jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (17/3/2022)
Setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pelaku yang membakar bendera merah putih beinisial AN (40).
Dia merupakan warga warga Kecamatan Rawamerta, Karawang.
Selain itu, setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa AN mengalami gangguan Jiwa.
AN langsung dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Bogor.
Sebagai informasi, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membakar bendera merah putih.
Video tersebut memiliki durasi 1 menit 20 detik.
Bukan kali ini saja AN melakukan tindakan tercela seperti itu.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, AN ternyata pernah membuat video penghinaan Pancasila pada 3 Januari 2021.
Dia juga pernah membuat masyarakat geger usia melakukan aksi menghina Al-Quran pada 30 Juni 2021. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News