GenPI.co Jabar - Polres Metro Depok belum bisa memastikan arti angka 212 yang tertera pada setiap kemasan dalam kasus repacking 2.300 liter minyak goreng.
"Belum ada informasi terkait angka 212 di kemasan minyak goreng itu, karena dari pemilik belum memberikan informasi secara utuh terkait lambang yang digunakan di kemasannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno , Kamis (17/3/2022).
Dalam penggerebekan gudang minyak goreng di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (15/3), ditemukan beberapa merek yang siap dijual ke pasar.
Adapun beberapa merek yang tertera adalah seperti Wasilah 212 dan Kita 212.
Selain angka 212, di kemasan tersebut juga terpampang sebuah gambar monas yang cukup besar.
Soal apakah hal ini berkaitan dengan suatu kelompok, Yogen belum bisa memastikan karena polisi masih mendalaminya.
"Memang ada lambang Tugu Monas yang diapit angka 2 di kiri dan kanannya, tetapi kami belum bisa memastikan maksud dari logo itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang minyak goreng di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat disegel polisi.
Kapolsek Bojongsari Depok, Kompol M Syahroni, mengatakan pihaknya berhasil menyita 2.300 liter minyak goreng kemasan ulang atau repacking.
"Modus pelaku yakni penyelewengan pengemasan ulang atau repacking. Jadi, mereka mengemas minyak goreng dengan merek Wasilah 212, kemudian dijual ke sejumlah toko," ucapnya, Rabu (16/3/2022).
Syahroni membeberkan, pihaknya mengamankan 2.300 liter minyak goreng kemasan ulang itu pada Selasa (15/3).
Berdasarkan hasil pengembangan, Syahroni mengungkapkan label halal dalam produk tersebut sudah tidak berlaku.
"Sertifikat halalnya juga sudah mati dan tidak diperpanjang lagi," bebernya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh pihak kepolisian. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News