GenPI.co Jabar - Pengedar narkoba berinisial YD (22) berhasil ditangkap oleh Polsek Bojongsari di Jalan Cagak Satelit RT 2, RW 6, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan dari Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, pelaku ditangkap pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
“YD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Sawangan,” ucapnya di Mapolsek Bojongsari, Kamis (17/3).
Supriyadi mengungkapkan, barang bukti berupa sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihaknya.
Dia menambahkan, barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku YD di dinding rumah.
YD, lanjut Supriyadi, mengaku hanya berperan sebagai kurir dari seorang bandar berinisial A.
Bandar ini menurut pengakuan dari YD, berasal dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dari sepuluh paket sabu yang didapat, enam paket seharga Rp 300 ribu sementara empat sisanya seharga Rp 500 ribu,” jelasnya.
Selain mengedarkan sabu-sabu tersebut, YD juga diketahui sebagai pengguna barang haram itu.
Selain itu, Supriyadi menuturkan bahwa YD melakukan aksinya dengan menggunakan sistem tempel.
"Atas perbuatannya itu YD diancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News