GenPI.co Jabar - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap anggotanya yang menjadi tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Sabtu (12/3)
“Kami belum ke arah sana, biarkan bagian hukum yang akan mengolahnya nanti. Kami tetap mengikuti saja seperti apa prosedurnya,” ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto, Kamis (17/3).
Namun, Glenarto memastikan, HDCI Kota Bandung akan memberikan bantuan hukum kepada dua anggotanya yang berinisial AN dan AG usai menewaskan dua anak kecil dalam kecelakaan tersebut.
“Jelas kami dari HDCI Bandung memberikan pendampingan hukum kepada anggota kami,” ucapnya.
Polres Ciamis sendiri sudah menetapkan AN dan AG sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menabrak anak kembar.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (15/3).
Sebelumnya, dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson itu berstatus sebagai saksi sampai akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi mengungkapkan, alasan keduanya dinaikkan statusnya berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
“Iya ditahan,” ujar Ibrahim. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News