Yes, PTM 100 Persen di Kabupaten Bekasi direncanakan April 2022

18 Maret 2022 20:30

GenPI.co Jabar - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda berencana untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai April 2022.

Rencana ini menyusul evaluasi yang telah dilakukan selama kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Bekasi.

"PTM 50 persen sudah kita laksanakan sejak sekitar dua minggu yang lalu. Saya berharap April nanti bisa 100 persen karena siswa dan guru juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua," ujar Carwinda di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA:  Misteri Terungkap, Ini Alasan Jalan GDC di Depok Rusak Terus

Rencana PTM 100 Persen, lanjut Carwinda, sedang dikomunikasikan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk evaluasi pembelajaran saat ini, pihaknya masih terus melakukannya secara bertahap.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Mengagetkan

"Selama satu bulan ini akan terus dievaluasi, kami meminta bantuan Satgas COVID-19. Setelah itu baru diputuskan boleh atau tidak menggelar PTM 100 persen," katanya.

Dinas Pendidikan, kata Carwinda akan langsung mengusulkan PTM 100 persen ke Bupati Bekasi jika sudah mendapatkan izin.

BACA JUGA:  HDCI Bandung Belum Pikirkan Ajukan Penahanan untuk 2 Anggotanya

"Di Jakarta juga sudah 100 persen PTM. Karena di kita juga aman jadi apakah mungkin kita usulkan ke Pak Bupati lewat Satgas COVID-19. Kalau boleh PTM 100 persen, ya kita jalankan," katanya.

Selama PTM terbatas digelar, Carwinda menyebut tidak ada siswa yang terpapar Covid-19.

"Sampai saat ini tidak ada laporan kaitan siswa yang terpapar dan pembelajaran tatap muka terbatas ini sudah terlaksana sesuai kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh, membuka peluang menggelar PTM 100 persen dengan beberapa persyaratan.

Salah satunya adalah seluruh aktivitas pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai kebijakan dari pemerintah daerah.

"Sejauh ini Satgas tidak menemukan adanya kasus terkonfirmasi COVID-19 saat proses PTM 50 persen, aman dan lancar jadi kalau Disdik mewacanakan PTM 100 persen bisa saja tinggal menyusun regulasi agar tidak sampai memunculkan kasus baru," katanya.

Pelaksanaan PTM Terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor DK.07.03/SE-21/Disdik ditujukan bagi jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas mulai dari persetujuan orang tua hingga sejumlah aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik serta segenap sumber daya satuan pendidikan dari potensi penularan virus corona. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
PTM   Siswa   Bekasi   Jawa Barat   Disdik   Satgas  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR