GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat verifikasi laporan akhir satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, di Cikarang, Kamis (17/3).
Ia mengungkapkan, tujuan rapat tersebut untuk mempercepat pengerjaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi.
Dedy meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi agar menyerahkan LKPJ Bupati Bekasi 2021 paling lambat 31 Maret 2022.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk menyinkronkan terlebih dahulu data realisasi keuangan dan fisik dalam penyusunan LKPJ dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Segera diperbaharui lagi agar lebih rinci dan detil paling lambat akhir Maret ini. Pastikan data tersebut tidak ada perbedaan dengan hasil rekom simda dan rekomendasi dewan,” tuturnya.
Dedy menjelaskan, LKPJ Bupati Bekasi disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi 2020.
Selain itu, LKPJ juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi 2017-2022.
Kemudian disusun oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi setelah itu dialihkan ke bagian tata pemerintahan.
“Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi fisik dan keuangan serta verifikasi jawaban atas rekomendasi DPRD,” katanya.
Ia berharap penyusunan LKPJ 2021 dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.
“Sebagai upaya meningkatkan hasil pembangunan daerah,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News