Bravo Polisi, Penyelundupan 8.600 Benur Berhasil digagalkan

19 Maret 2022 22:30

GenPI.co Jabar - 8.600 benur yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh Direktorat Polairud Polda Jawa Barat.

Selain berhasil menggagalkan penyelundupan benur, pihak kepolisian juga sukses menangkap enam orang yang diduga melakukan pencurian ikan.

"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat (18/3/2022).

BACA JUGA:  HDCI Bandung Belum Pikirkan Ajukan Penahanan untuk 2 Anggotanya

Saat ini, lanjut Andik, pihaknya tengah memeriksa enam pencuri ikan tersebut untuk mengetahui tugasnya masing-masing dalam menjalankan aksinya di Dirpolairud Polda Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara. dua orang berinisial W dan K yang ditangkap mengarah sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Yana tak Bisa Lakukan Apa-Apa Usai HET Minyak Goreng dicabut

"Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," tuturnya.

Jenis benur yang disita oleh polisi berjenis lobster mutiaira dan pasir.

BACA JUGA:  Aplikasi Infoloker Karawang Belum laku di Kalangan Perusahaan

Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.

Andik mengungkapkan, aksi menyelundupkan benur bukan kali pertama dilakukan oleh para pencuri ini.

Dia mengungkapkan, pencuri ini sudah melakukannya beberapa kali dan hasil tangkapannya disinyalir dikirimkan ke luar negeri.

Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR