Pemkot Depok Permudah Bayar PBB-P2, Wajib Pajak Dijamin Puas

21 Maret 2022 05:00

GenPI.co Jabar - Wajib pajak (WP) di Kota Depok dipermudah dengan pembayaran Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan, dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu diungkapkan Badan Keuangan Daerah (BPD) Kota Depok, Wahid Suryono, Minggu (20/3)

Salah satunya dengan mengembangian inovasi secara daring untuk mempermudah WP.

BACA JUGA:  Misteri Terungkap, Ini Alasan Jalan GDC di Depok Rusak Terus

“Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” katanya.

Wahid mengatakan, seperti peluncuran e-PBB dalam aplikasi yang tersedia bagi WP PBB untuk mencetak SPPT secara mandiri.

BACA JUGA:  Kebakaran Terjadi di Depok, Ternyata ini Sebabnya

WP cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dapat melihat nominal pajak yang harus  dibayarkan.

Tak hanya itu, WP juga dapat membetulkan kesalahan tanpa harus pergi ke loket PBB.

BACA JUGA:  Vaksin Booster di Depok Masih Kecil, Dinkes Sebut Alasannya

“Cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut,” sebutnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JABAR