GenPI.co Jabar - Mulai hari ini, Senin (21/3/2022), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Bogor, Jawa Barat akan dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022, tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Kota Bogor.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ini akan berlaku menyeluruh bagi semua jenjang pendidikan.
Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, hingga SMA sedarajat di Kota Bogor.
"Jadi, mulai hari ini semua sekolah di setiap jenjang pendidikan diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas, tetapi tetap dengan maksimal kapasitas 50 persen," katanya, dikutip Senin (21/3).
Menurut Bima Arya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
"Karena Covid-19 di Kota Bogor sudah melandai, ditambah Kota Bogor saat ini PPKM Level 2, maka PTM terbatas kembali kami berlakukan," ujarnya.
Namun Bima Arya menegaskan bahwa PTM terbatas kali ini harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang benar-benar ketat.
Selama pembelajaran berlangsung, semua yang terlibat baik siswa, guru, hingga pegawai sekolah wajib mentaati protokol kesehatan.
"Prokes ketat tetap harus diterapkan di lingkungan sekolah. Jadi, saya minta semuanya tetap waspada karena Covid-19 belum berakhir," tutupnya. (mar7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News