GenPI.co Jabar - Polsek Cisaat memastikan foto penyerangan dan pembacokan oleh geng motor di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat adalah hoaks.
Foto aksi kekerasaan itu diunggah oleh media sosial Instagram yang beralamat di @txtdarisukabumi.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah foto tersebut viral di media sosial ternyata adalah hoaks. Personel kami yang melakukan pengembangan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari warga sekitar tidak menemukan adanya kejadian tersebut," kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, di Sukabumi, Minggu (20/3/2022).
Pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi, kata Rusmadi, menuliskan di unggahan tersebut dengan kalimat "telah terjadi pembacokan di Jalan Cimahi, Cibaraja, Cibolangkaler, Cisaat pada Minggu (20/3) sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dan saat ini, korban berinisial AN sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH".
Rusmadi mengungkapkan, pihaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi tentang informasi itu.
Dia menambahkan, hal itu dilakukan untuk memastikan apakah informasi tersebut benar adanya atau informasi palsu.
Usai timnya turun langsung ke lapangan, diketahui tidak ada kejadian pembacokan oleh geng motor seperti yang disampaikan oleh akun @txtdarisukabumi.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa infromasi tersebut hoaks karena di lokasi tidak ada kejadian apa-apa.
Warga Sukabumi, Kata Rusmadi, sempat khawatir aksi geng motor kembali merajalela usai informasi itu diunggah oleh akun @txtdarisukabumi
Apalagi beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dibuat khawatir jika harus berpergian pada malam hari karena maraknya geng motor.
Aparat keamanan ketika itu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kembali membuat Sukabumi menjadi kondusif.
"Foto yang diunggah @txtdarisukabumi merupakan korban kecelakaan lalu lintas di daerah Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, dan bukan korban penyerangan disertai pembacokan yang dilakukan oleh geng motor," katanya lagi.
Setelah menyampaikan berita hoaks, Rusmadi mengungkapkan, pemilik akun bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab telah memberikan informasi bohong dan membuat resah warga, Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News