GenPI.co Jabar - Uji coba penghapusan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan loket bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sedang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat.
"Pembayaran akan dilakukan secara online yang disebut e-PBB. Jadi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual atau fisik dengan datang ke loket, tetapi akan secara online," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangannya di Depok, Senin (21/3/2022).
Wahid menambahkan, masa uji coba ini akan dilakukan selama kurang lebih tiga bulan ke depan.
Sehingga loket yang ada di kantor layanan BKD bakal ditutup secara bertahap serta diberlakukan pelayanan secara elektronik.
"Akan kami lakukan penutupan loket secara bertahap sambil dievaluasi berkala untuk keefektifannya," katanya.
BKD, lanjut Wahid, akan menyiapkan satu box elektronik jika ada Wajib Pajak (WP) tidak memiliki gadget untuk mengakses aplikasi e-PBB.
Hal ini dilakukan agar WP bisa menyampaikan keluhan dan mengajukan pengurangan nilai pajak dengan lebih mudah dan efisien.
"Jadi, dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," katanya.
Inovasi ini dilakukan BKD Kota Depok agar WP mendapat kemudahan saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," katanya.
Dalam e-PBB, Wahid mengatakan ada menu e-SPPT yang memudahkan para WP PBB untuk mencetak SPPT secara mandiri.
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar.
Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News