GenPI.co Jabar - Mobilitas warga Kota Bogor bakal diperketat pada awal Desember 2021. Hal ini dikarenakan adanya klaster Covid-19 di sekolah dengan jumlah kasus positif 24 orang.
Dari 24 orang tersebut, 14 orangnya adalah siswa dan 10 orang lainnya merupakan tenaga pendidik tanpa gejala.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan pengetatan mobilitas bisa berbentuk kebijakan penerapan ganjil genap plat kendaraan.
Kemudian, bisa juga berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo. Menjelang akhir tahun harus waspada karena adanya mobilitas warga yang meningkat,” ujar Bima, pada Sabtu (20/11/2021).
Bima menambahkan, PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2021.
Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro, memaparkan 24 orang dari kluster sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19 diminta untuk tidak keluar rumah selama masa isolasi mandiri.
“Mereka dipastikan tidak kemana-mana. RT dan RW setempat diminta untuk mengawasi,” katanya Susatyo.
Dengan adanya kasus tersebut, maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN Sukadamai 2 diberhentikan selama 10 hari. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News