GenPI.co Jabar - Warga Desa Bojongkoneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor memberikan aspirasinya secara tertulis ke DPRD setempat mengenai polemik kepemilikan lahan 913 kepala keluarga.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di Cibinong, Senin (21/3).
“Saya juga sudah koordinasi dengan Bupati Bogor, Kapolres, dan Dandim Kabupaten Bogor terkait dengan apa yang disampaikan warga Desa Bojongkoneng hari ini,” ujarnya.
Aspirasi warga dari dua desa tersebut, Rudy mengatakan telah menyampaikannya ke Komisi III DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Rudy menyebutkan warga khawatir jika program pemberian 913 sertifikat tanah hak milik akan dibatalkan bila DPR RI membentuk Panitia Khusus Mafia Tanah.
“Sejak Jumat langsung kami proses, mudah-mudahan menghasilkan yang terbaik dan memberi manfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.
Rudy memastikan jika pihaknya akan meminta program tersebut tetap berlanjut.
Khususnya tentang kelanjutan inventarisasi, verifikasi, dan validasi status kepemilikan lahan yang ditempuh pemerintah desa.
“Karena itu kami akan bersurat ke pemerintah agar program tersebut dilanjutkan nanti ditembuskan juga suratnya ke pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,” imbuhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News