GenPI.co Jabar - Kini, ada sensor arus lalu lintas di Karawang. Sensor tersebut berasal dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Karawang, Dikhy Prayoga, mengatakan APILL bisa merespons kepadatan kendaraan dari radius 50 meter.
Lalu, APILL akan memberi tanda isyarat lampu secara otomatis. Pihaknya sudah mendapatkan bantuan tujuh titik pemasangan APILL dari Kementerian Perhubungan.
“Sejak sepekan lalu, sudah dilakukan pemasangan di beberapa titik yang telah ditentukan karena masuk jalan Nasional,” ujar Dikhy, pada Sabtu (21/11/2021).
Dikhy memaparkan, titik lampu merah yang dipasang APILL sensor antara lain lampu merah di Cikampek, perempatan gerbang Tol Karawang Timur, Tanjungpura KPU, Tanjungpura Terminal, pertigaan RMK, perempatan Johar dan perempatan DPRD.
“Kami sedang menyiapkan personel teknisi agar memahami sistem kerja APILL,” katanya.
Personel teknisi diperlukan karena APILL itu relatif baru. Para teknisi juga harus mendapatkan bimbingan teknis terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan.
Teknisi APILL Dishub Karawang, Fajar Taufik, menambahkan ada perbedaan durasi tunggu saat sedang lampu merah.
Durasi saat mengaktifkan lampu hijau pada salah satu jalur maksimal 60 detik. Tergantung dari ramai atau tidaknya kendaraan yang melintas.
“Kalau sensor dalam radius 50 meter tidak ada antrean kendaraan yang padat, maka menyalanya lampu hijau pada jalur tersebut hanya berlangsung 20 detik,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News