GenPI.co Jabar - Bahar Smith dan Tatan Rustandi sedang menunggu jadwal sidang usai berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Bandung.
“Pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Bandung telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum atau P-31. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar dan JPU pada Kejari Kabupaten Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali pada keterangan resminya, Senin (21/3/2022).
Diketahui, Bahar Smith melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong pada saat berceramah di salah satu acara.
Sementara Tatan Rustandi disebut sebagai orang yang mengunggah video rekaman tersebut ke akun Youtube pribadinya.
Dodo mengatakan, persidangan Bahar Smith dan Tatan Rustandi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Meski locus delik berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung, persidangan dipindahkan karena mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ada pun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi,” terangnya.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News