GenPI.co Jabar - Polres Ciamis melimpahkan berkas kasus pengendara motor gede yang menabrak dua anak kembar hingga tewas kepada Kejaksaan Negeri Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kepala Satlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (22/3).
“Sudah tahap 1, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujarnya.
Berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP tersebut dilimpahkan pada Senin (21/3) dan akan ditindaklanjuti Kejari Ciamis.
Dalam kasus tersebut, Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti merupakan kendaraan bodong.
Pasalnya, pelat nomor salah satu motor tersebut tidak terdaftar dalam nomor polisi.
Bahkan, pelat bernomor D 1993 NA merupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang.
“Satu kendaraan (nomor polisi) yang tidak terdaftar,” katanya.
Peristiwa yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husein (8) itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News