Polisi Gerebek Warung Penjual Miras di Sukabumi Jelang Ramadan

23 Maret 2022 07:30

GenPI.co Jabar - Dua warung yang menjual minuman keras tanpa izin digerebek Samapta Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainar Abidin mengatakan, kedua warung tersebut terjaring Operasi Cipta Kondisi jelang Bulan Ramadan.

"Pada Operasi Cipta Kondisi ini kami menyusuri sejumlah tempat dan warung yang disinyalir menjual minuman keras dan hasilnya ada dua warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin," AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegas Kembangkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Zainal menambahkan, penjual minuman keras tanpa surat izin edar itu sengaja mengelabui petugas dengan menjadikan warung sebagai kedok.

Dia mengungkapkan, laporan dari masyarakat serta kejelian personelnya membuat kedok bisnis minum keras tanpa izin itu akhirnya terbongkar.

BACA JUGA:  Aduh Gawat, Persib Tanpa Pemain Penting ini Saat Hadapi Persik

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditemukan minuman keras dalam berbagai merek dari warung yang berada di lokasi berbeda.

"Pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal ini dijerat dengan tindak pidana ringan, sementara untuk jumlah minuman keras yang disita sebanyak 58 botol," katanya.

BACA JUGA:  Skenario Persib tanpa Henhen dan Ardi Saat Hadapi Persik

Operasi Cipta Kondisi memiliki tujuan untuk menjaga masyarakat selama bulan Ramadan dari hal-hal buruk.

Selain itu, di gelarnya Operasi Cipta Kondisi agar masyarakat, khususnya umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyu.

Rencananya, operasi ini akan terus dilakukan agar Kota Sukabumi tertib dan aman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR