GenPI.co Jabar - Satlantas Polres Metro Depok, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial Kota Depok, berhasil mengamankan 40 orang yang bekerja sebagai pak ogah.
Komandan Tim (Dantim) Garuda 3 Satpol PP Kota Depok, Bondan Setiaji mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2016, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kurang lebih ada 40 pak ogah yang kami tertibkan,” ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Dalam menertibkan pak ogah, tim gabungan di tempatkan pada beberapa titik di Kota Depok.
Mulai dari Jalan Margonda hingga Jalan Ir Juanda.
"Penertiban ini kami lakukan di beberapa titik yang memang marak ditemui pak ogah," ujarnya.
Meski demikian, Bondan memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada 40 orang pa ogah tersebut.
Sebab pada penertiban kali ini, Bondan menjelaskan, sifatnya hanya memberikan imbauan.
Namun ke depannya, penertiban ini bisa saja dikenai sanksi bagi yang melanggar.
“Saat ini baru imbauan saja, kalau memang nanti masih melakukan hal tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News