Dua Personel Polres Sukabumi Kota dipecat, Alasannya Bikin Kaget

23 Maret 2022 11:30

GenPI.co Jabar - Akibat terlibat kasus kriminal dan melanggar disiplin berkali-kali, dua personel Polres Sukabumi Kota diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dua personel Polres Sukabumi Kota yang dipecat tersebut Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (23/3/2022).

Zainal mengungkapkan, pemecatan terhadap keduanya berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA:  PN Bandung Kasih Kabar Penting Soal Sidang Bahar Smith

Dia menambahkan, pihaknya telah menegur keduanya berulang kali sebelum diberhentikan dengan tidak hormat.

Namun peringatan keras yang diberikan diabaikan sehingga keduanya diberikan tindakan tegas yakni dipecat.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegas Kembangkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Satu dari dua mantan anggota Polri tersebut bahkan terlibat kasus pidana sehingga mencoreng nama baik institusi.

Pemecatan ini, kata Zainal, merupakan bentuk ketegasan Polri ketika ada anggotanya melanggar aturan.

BACA JUGA:  Skenario Persib tanpa Henhen dan Ardi Saat Hadapi Persik

Selain itu, dia berharap anggota Polri lain bisa memetik pelajaran agar tak melakukan hal serupa karena hukumannya akan sangat berat.

"Seluruh personel harus serius dalam mengemban amanah dan tugasnya untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat," kata Kapolres.

Pemecatan dua personel ini diharapkan Zainal menjadi yang terakhir khususnya di Polres Sukabumi Kota.

Dia mengimbau kepada para anggotanya untuk bisa mentaati setiap aturan yang melekat sebagai polisi dan juga profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai kedinasan.

Dalam acara upacara pemberhentian itu, dua anggota mantan Polri tidak hadir secara fisik dan hanya diwakili oleh fotonya saja.

Secara simbolis Zainal menuliskan PTDH kepada foto Brigadir SS dan Bripda AL sebagai bukti bahwa keduanya sudah dipecat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR