GenPI.co Jabar - Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2022 dipastikan bakal naik. Akan tetapi, nilai kenaikannya masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi formula upah minimum kepada Wali Kota Depok pada Senin (22/11/2021).
Thamrin menjelaskan, ada banyak pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK.
Salah satunya adalah perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Setiap tahun pasti ada kenaikan. Tapi untuk tahun ini tidak besar. Pasalnya, ada perbedaan aturan dari tahun sebelumnya,” ujar Thamrin, pada Sabtu (20/11/2021).
Dia memaparkan, formula yang menjadi landasan kenaikan UMK saat ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Kota Depok menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yang menjadi pertimbangan lainnya adalah data dari BPS antara lain rata-rata pendapatan kerja per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News