GenPI.co Jabar - Penjual minuman keras berkedok toko pakaian dan mainan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil dibongkar Personel Polsek Jampangkulon.
"Kami menerima informasi adanya sebuah toko pakaian dan mainan yang menjual minuman keras dan langsung merazia toko tersebut hasilnya berhasil ditemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (22/3/2022).
Dede mengungkapkan, awalnya pemilik toko yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi itu tidak mau mengaku menjual minuman keras.
Dia bersikeras bahwa tokonya hanya menjual pakaian serta mainan untuk anak-anak.
Namun polisi tidak mau menyerah begitu saja, Dede menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan di area toko.
Hasilnya, ditemukan puluhan minuman keras dalam botol yang disembunyikan oleh pemilik di bawah meja kasir.
Dede menuturkan, pemilik toko sengaja untuk menjual pakaian dan mainan anak-anak itu untuk mengelabui petugas keamanan.
Dia menyatakan, peran masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian membuat kasus ini akhirnya terbongkar.
"Minuman keras sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan. Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidan Ringat (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol," tambahnya.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadan tahun ini.
Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memerintahkan jajarannya agar melakukan razia ke tempat-tempat yang bisa menodai kesucian Ramadan.
Razia seperti ini, lanjut Dede akan terus berlangsung agar wilayah hukumnya tetap aman dan terkendali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News