GenPI.co Jabar - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota dan Kabupaten Sukabumi masih di level 2.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM level 1,2 dan 3 covid-19 di Jawa dan Bali.
Kondisi itu diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana di Sukabumi, Rabu (23/3).
“Meskipun tetap bertahan di status PPKM level 2, tetapi keberadaan covid-19 ini masih tetap mengancam, karena hingga kini masih ada warga yang terkonfirmasi positif covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini angka kasus penularan covid-19 di Kota Sukabumi cenderung menurun, tingkat kesembuhan pasien dan jumlah vaksinasi meningkat.
Karena itu, pihaknya berharap agar Kota Sukabumi dapat menyandang PPKM level 1.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi tercatat tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan jumlah terjadinya kasus baru menurun.
Hal tersebut diungkapkan Humas Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Eneng Yulia.
“Kami terus berupaya untuk menekan angka kasus covid-19 melalui imbauan, edukasi hingga percepatan pemberian vaksin agar segera terbentuk kekebalan komunal di masyarakat,” jelasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News